Wakaf dipandang sebagai instrumen syariah yang berperan penting, tidak semata-mata sebagai sarana ibadah personal, melainkan juga sebagai landasan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Di Desa Argotirto, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, aset wakaf tergolong melimpah, meliputi puluhan rumah ibadah, lembaga pendidikan keagamaan, serta tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah dusun. Berdasarkan data tahun 2025, desa ini memiliki 12 masjid dan 71 musala, ditambah sejumlah madrasah diniyah dan TPQ. Meski demikian, sebagian besar aset tersebut belum tercatat secara legal dan lengkap, kondisi yang pada akhirnya menghambat pemanfaatannya secara maksimal.
Persoalan pokok yang mengemuka adalah belum memadainya data resmi dan dokumentasi hukum atas aset wakaf tersebut. Sejumlah aset selama ini hanya dikenal melalui cerita lisan dan tradisi turun-temurun, tanpa dilengkapi dokumen formal seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun sertifikat tanah wakaf. Keadaan tersebut membuat aset rawan menimbulkan sengketa, potensi penyalahgunaan, serta lemahnya perlindungan hukum. Di samping itu, data aset wakaf juga tersebar dan belum terhimpun dalam satu sistem, sehingga pengelolaannya menjadi kurang efektif dan mudah terkendala oleh minimnya pengetahuan, baik dari pengurus maupun masyarakat.
Hasil sensus tempat ibadah Desa Argotirto tahun 2025 memperlihatkan bahwa dari 12 masjid, sebagian besar sudah tercatat. Sebaliknya, dari 71 musala, baru 33 yang terdokumentasi secara resmi. Temuan ini mengindikasikan masih banyaknya aset wakaf yang belum teridentifikasi dan terdata secara menyeluruh. Pengelolaan aset pun umumnya masih bersifat tradisional dan informal, tanpa struktur kepengurusan yang tertata serta mekanisme pelaporan yang teratur. Kondisi ini menjadi kendala bagi upaya pengembangan aset wakaf yang produktif dan berkelanjutan.
Sensus wakaf yang menyeluruh di Desa Argotirto menjadi langkah yang sangat mendesak. Melalui sensus tersebut, setiap aset dapat didata secara rinci, mencakup lokasi, luas, status hukum, dan kondisi fisiknya. Data yang dihasilkan akan menjadi pijakan penting bagi perencanaan pembangunan desa berbasis wakaf, misalnya pembangunan madrasah, klinik, koperasi wakaf, ataupun fasilitas umum lainnya yang menunjang kesejahteraan warga. Pengelolaan aset wakaf yang terencana dan berlandaskan hukum berpotensi besar meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus memperkuat kegiatan keagamaan dan sosial di desa.
Keberhasilan pengelolaan wakaf yang lebih baik juga memerlukan kolaborasi lintas pihak. Pemerintah desa, Kantor Urusan Agama (KUA), Badan Wakaf Indonesia (BWI), pengurus tempat ibadah, dan masyarakat perlu bersinergi dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalisasi aset wakaf. Salah satu langkah konkret yang dapat ditempuh adalah digitalisasi data wakaf, sehingga informasi dapat diakses dan dikelola secara terpadu serta lebih efisien.
