Malang — Universitas Al-Qolam Malang (UQM) menegaskan kembali keberpihakannya pada pemerataan akses pendidikan tinggi bagi generasi muda. Kiprah tersebut terlihat dari keikutsertaan UQM dalam Rapat Koordinasi Program Beasiswa Baznas 2025 yang berlangsung bersama tujuh perguruan tinggi mitra Baznas lainnya.
Rapat koordinasi itu dihadiri oleh para mitra yang sudah lebih dulu terlibat dalam skema beasiswa nasional tersebut, yakni UNIRA, UMAIN, STIT, STAINU, Universitas Kepanjen, IAI Sukijo, dan Ma’had Aly An-Nur. Bersama Baznas, seluruh pihak sepakat memperkuat tata kelola serta transparansi program, dengan tujuan utama membuka kesempatan belajar yang setara, khususnya bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera.
Pada 2025, kuota beasiswa Baznas naik dari 114 menjadi 120 penerima. Seiring dengan penambahan tersebut, Baznas juga memberlakukan sejumlah penyesuaian mendasar dalam mekanisme pelaksanaannya.
Mulai tahun ini, setiap kampus wajib menandatangani perjanjian tahunan untuk setiap angkatan penerima. Langkah ini dimaksudkan agar kelayakan mahasiswa penerima dapat dievaluasi secara lebih berkala. Selain itu, laporan studi wajib disampaikan kepada Baznas pada setiap akhir semester sebagai dasar pencairan dana tahunan.
Para mitra juga bersepakat untuk menjamin bahwa mahasiswa penerima beasiswa tidak dibebani biaya tambahan oleh kampus. Jika dana dari Baznas belum mencukupi, kekurangannya akan ditanggung oleh pihak kampus.
“Ini menyangkut komitmen moral. Mahasiswa yang sudah terseleksi berdasarkan kebutuhan dan prestasi jangan sampai kembali terbebani oleh biaya-biaya tambahan,” tutur Dr. KH. Muhammad Adib, M.Ag., Rektor Universitas Al-Qolam Malang.
Demi menjamin keterbukaan kepada publik, seluruh perguruan tinggi mitra diminta menyerahkan daftar program studi yang dapat diikuti mahasiswa beasiswa. Data tersebut selanjutnya akan dicantumkan dalam brosur resmi Baznas. Apabila terdapat biaya di luar UKT, informasinya wajib disampaikan secara transparan dan mendapat persetujuan lebih dahulu dari mahasiswa serta orang tua atau wali.
Adapun Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal tetap ditetapkan sebesar 3,00. Mahasiswa yang belum memenuhi standar ini akan dipanggil secara resmi dan diminta menandatangani pakta integritas. Kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai wujud tanggung jawab sekaligus dorongan untuk terus meningkatkan capaian akademik.
Pembagian kuota juga disesuaikan secara proporsional, yakni 20 mahasiswa untuk kampus mitra lama dan 10 mahasiswa untuk mitra baru. Jika suatu perguruan tinggi tidak mampu memenuhi kuotanya, sisa kuota tersebut akan dialihkan kepada mitra lainnya.
Baznas menetapkan Jumat, 23 Mei 2025, sebagai batas waktu bagi kampus mitra untuk menyampaikan informasi jurusan, surat pernyataan studi, dan rincian biaya tambahan. Dalam forum tersebut turut mengemuka harapan agar nilai nominal beasiswa dapat ditinjau kembali untuk dinaikkan pada tahun 2026, apabila kondisi anggaran memungkinkan.
