Berikut ketentuan yang berlaku bagi seluruh peserta selama rangkaian KKN-PAR, mulai dari tahap pra-KKN-PAR hingga pelaksanaan KKN di lapangan.
Kewajiban Peserta
- Menjaga akhlak karimah dalam tutur kata, sikap, dan perilaku sehari-hari.
- Beradaptasi dengan lingkungan lembaga pendidikan maupun profesi serta masyarakat setempat, sembari tetap berpegang pada ajaran Islam dan menjaga nama baik almamater.
- Mengisi daftar hadir sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
- Menyertakan identitas IAI Al-Qolam dan/atau identitas peserta KKN-PAR 2012 IAI Al-Qolam setiap kali menjalankan tugas.
- Mengenakan jas almamater resmi IAI Al-Qolam pada acara formal maupun saat bertemu pimpinan lembaga pendidikan/profesi, aparat, atau tokoh masyarakat.
- Bermalam di pemondokan peserta KKN-PAR yang ditunjuk oleh panitia selama masa pelaksanaan KKN.
- Menuntaskan setiap tugas KKN-PAR dengan rasa tanggung jawab, dari awal hingga akhir.
- Menyusun catatan harian (fieldnote) secara pribadi untuk setiap kegiatan.
Larangan
- Meminjam peralatan dari lembaga pendidikan/profesi atau masyarakat setempat tanpa persetujuan DPL.
- Meminta bantuan atau sumbangan dalam bentuk apa pun kepada lembaga maupun instansi tanpa izin DPL dan Panitia KKN.
- Memberikan informasi kepada wartawan atau media massa secara perorangan tanpa persetujuan DPL dan Panitia KKN.
- Melanggar hukum maupun etika yang berlaku.
- Disarankan untuk tidak membawa anak; segala risiko yang timbul bukan menjadi tanggung jawab panitia.
Hak Peserta
- Memperoleh pelayanan yang baik sesuai kemampuan dan aturan yang berlaku.
- Memperoleh fasilitas sesuai kemampuan dan aturan yang berlaku.
- Menyampaikan pertanyaan, tanggapan, kritik, dan saran kepada ketua kelompok (Tim), DPL, serta Panitia KKN-PAR dengan tetap menjunjung tinggi akhlaq karimah.
- Membawa perlengkapan yang dibutuhkan selama KKN, seperti komputer/laptop, sepeda motor, mobil, atau kendaraan lainnya.
- Bagi peserta yang sudah berkeluarga, membawa suami/istri dan/atau anak (bayi) dengan izin ketua kelompok dan DPL.
- Mengajukan izin tidak bermalam di pemondokan kepada ketua kelompok (tim) dan DPL masing-masing atau koordinator DPL, dengan batas maksimal 3 x 24 jam per pekan, selama tidak mengganggu program kelompok dan tetap ada minimal 5 peserta KKN yang siaga di Posko.
- Memperoleh sertifikat KKN-PAR apabila dinyatakan lulus oleh DPL.
Peserta yang melanggar tata tertib ini akan dikenai sanksi berupa: a) teguran dari DPL atau Panitia KKN, b) peringatan dari Panitia KKN, dan/atau c) pencabutan status peserta oleh Panitia KKN.
