Universitas Al-Qolam Malang (UQM) dikenal sebagai kampus berbasis pesantren yang memadukan nilai-nilai keagamaan dengan ilmu pengetahuan umum. Peran lembaga ini dinilai penting dalam melahirkan generasi muda yang cerdas secara intelektual sekaligus berakhlak mulia. Di tengah kompleksitas kehidupan modern, mahasiswa pesantren dituntut tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki keterampilan sosial, salah satunya kemampuan mediasi.
Pernahkah Anda terlibat dalam perselisihan yang berlarut-larut? Atau mungkin Anda pernah menyaksikan rekan dalam satu kelompok, di dalam organisasi, maupun antarorganisasi yang enggan berkolaborasi? Keterampilan mediasi hadir sebagai salah satu solusi atas persoalan semacam ini. Di era digital, ketika perbedaan pendapat mudah sekali muncul dan menyebar, kemampuan berkomunikasi serta menyelesaikan konflik secara damai menjadi semakin penting.
Sebagai calon pemimpin dan ulama, mahasiswa UQM didorong untuk membekali diri dengan keterampilan mediasi yang memadai. Kemampuan ini bukan sekadar bekal tambahan, melainkan investasi jangka panjang bagi keberhasilan karier dan kehidupan sosial. Di dunia kerja yang dinamis, kecakapan dalam bernegosiasi, membangun kesepakatan, dan menuntaskan perselisihan secara damai merupakan modal berharga. Di sisi lain, di tengah polarisasi dan perpecahan yang kian meluas di masyarakat, mahasiswa dipandang sebagai kalangan terpelajar yang diharapkan mampu menjadi penengah dalam berbagai persoalan. Dengan demikian, mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki tanggung jawab besar dalam membangun dialog dan meredakan konflik. Menguasai keterampilan mediasi menjadi langkah awal untuk turut menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan inklusif.
Mengingat peran mediator sangat menentukan efektivitas penyelesaian sengketa, seorang mediator harus memenuhi persyaratan dan kualifikasi tertentu. Persyaratan tersebut dapat ditinjau dari dua sisi, yakni sisi internal dan sisi eksternal mediator. Sisi internal berkaitan dengan kemampuan pribadi mediator dalam menjembatani dan mengarahkan proses mediasi hingga para pihak mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan. Adapun sisi eksternal berkaitan dengan persyaratan formal yang wajib dimiliki mediator sehubungan dengan sengketa yang ditangani.
